Tekan Angka Kecelakaan Jelang Ramadhan, Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026
Pekalongan. Iwoipemalang.id
– Polres Pekalongan resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin (2/2/2026) hingga Minggu (15/2/2026). Operasi ini digelar sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan Apel Gelar Pasukan guna memastikan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung di lapangan.
“Kita baru saja menyelesaikan apel gelar pasukan. Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini tanggal 2 Februari sampai dengan 15 Februari mendatang,” ujar AKP Rony usai apel di halaman Mapolres Pekalongan, Senin (2/2/2026).
AKP Rony mengungkapkan, salah satu sasaran utama dalam operasi tahun ini adalah penertiban pengendara di bawah umur yang belum memiliki legalitas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pengendara usia anak sangat rentan terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sangat rawan kecelakaan. Mereka belum memiliki legalitas, namun sudah berada di jalan raya. Ini yang akan kita tertibkan,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberi perhatian serius terhadap gangguan ketertiban umum, seperti aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Ramadhan.
“Balap liar dan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, baik bagi pengguna jalan lain maupun masyarakat sekitar. Operasi ini menjadi langkah antisipasi agar wilayah Kabupaten Pekalongan tetap aman dan nyaman,” tambahnya.
Terkait mekanisme penindakan, Satlantas Polres Pekalongan mengedepankan penindakan secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran bagi pelanggaran ringan. Namun demikian, penindakan tegas berupa tilang manual tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas.
“Konsep utama adalah penindakan ETLE dan teguran. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang bersifat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, kami akan melakukan tindakan represif berupa tilang manual,” jelas AKP Rony.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 meliputi penggunaan knalpot tidak standar, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan ponsel, berboncengan lebih dari satu orang, balap liar, kendaraan tidak layak jalan, melawan arus, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan berkolaborasi dengan Satlantas Polres Pekalongan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026. Kolaborasi tersebut terutama difokuskan pada pemeriksaan kelaikan kendaraan atau uji KIR.
“Dalam Operasi Keselamatan Candi ini, kami akan bersama-sama melakukan operasi laik jalan, khususnya terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak dilengkapi uji KIR,” ungkap Agus.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait penanganan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pekalongan yang dinilai bermasalah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Suswanto


