Tragedi Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak: Sopir hingga Direksi Ditetapkan Tersangka, Polisi Bongkar SIM Palsu dan Kelalaian Manajemen
Kota Semarang | Iwoipemalang.id
—Pengusutan kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak terus berkembang dan kini memasuki babak baru. Selain menelusuri penyebab teknis kecelakaan yang merenggut 16 korban jiwa, penyidik juga mengungkap praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan otobus terkait.
Penyidik dari Polrestabes Semarang telah menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka. Ia terbukti menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun hasil verifikasi menunjukkan data tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.
Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menjelaskan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM atas nama tersangka bersifat non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat langsung dalam proses pembuatan SIM palsu. Peran keduanya terungkap mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, serta kartu SIM palsu.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana. Polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka. Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek serta kartu pengawasan yang sah.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih, sebagaimana menjadi penekanan pimpinan di tingkat Polda. Ia menegaskan, tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir.
“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan tetap memaksa bus yang tidak laik jalan beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pengambil kebijakan dan pemilik modal. Praktik pembiaran terhadap armada tidak layak jalan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Kapolrestabes juga menyampaikan ultimatum kepada perusahaan otobus lainnya. Penetapan tersangka dari unsur korporasi disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum menjelang bulan suci Ramadhan harus dimanfaatkan perusahaan transportasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap armada. Waktu yang tersedia dinilai cukup untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum puncak arus mudik.
Lebih jauh, penetapan tersangka terhadap pihak manajemen disebut sebagai wujud perlindungan nyata terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi. Kepolisian, kata dia, berdiri di sisi korban dan keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Masyarakat berhak memperoleh jaminan keselamatan ketika membeli tiket. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan sampai ke level pengambil keputusan di perusahaan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri transportasi agar lebih disiplin mematuhi regulasi dan standar operasional, demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.
Tim/red

