Integritas Harga Mati atau Sekadar Retorika? Praktisi Hukum Soroti Potensi ‘Panggung Antikorupsi’ di Daerah
PEMALANG.iwoipemalang.id
– Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menegaskan bahwa “integritas adalah harga mati” di hadapan para kepala daerah se-Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Alih-alih sekadar diapresiasi, praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai pernyataan tersebut harus diuji melalui realitas di lapangan, bukan berhenti sebagai jargon moral dalam forum resmi.
“Kalau integritas benar-benar harga mati, maka ukurannya harus konkret. Tidak boleh ada jual-beli jabatan, proyek titipan, intervensi tender, maupun pengelolaan APBD dalam ruang gelap,” tegas Imam dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Jangan Sekadar Panggung Seremonial
Dalam kegiatan yang turut menghadirkan KPK itu, seluruh kepala daerah diingatkan bahwa pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi. Namun menurut Imam, pernyataan tersebut justru harus dimaknai lebih dalam sebagai peringatan keras terhadap praktik kekuasaan yang kerap berlindung di balik jabatan.
“Jangan sampai forum seperti ini hanya menjadi panggung seremonial. Di atas bicara integritas, tetapi di bawah praktik lama tetap berjalan. Itu yang berbahaya,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan korupsi di daerah bukan semata perilaku individu, melainkan persoalan sistemik yang memungkinkan penyimpangan terjadi secara kolektif—mulai dari pengondisian proyek, permainan anggaran, hingga relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif.
Jabatan Bukan Tameng Hukum
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa pernyataan “pelanggaran adalah tanggung jawab personal” tidak boleh dimaknai sebagai pemutihan sistem, melainkan penegasan bahwa jabatan tidak bisa dijadikan tameng hukum.
“Ketika kewenangan disalahgunakan, yang runtuh bukan hanya pelaku, tetapi juga kepercayaan publik. Ini persoalan moral sekaligus hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi di daerah umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring yang terorganisir.
“Korupsi lahir dari sistem. Ada yang merancang, menjalankan, hingga menutup mata. Jika rantai ini tidak diputus, maka komitmen hanya akan menjadi formalitas,” tambahnya.
Uji Nyata: Audit, Transparansi, dan Penindakan
Imam menegaskan bahwa pernyataan keras dari gubernur dan kehadiran KPK harus diikuti langkah konkret, bukan sekadar penandatanganan komitmen.
Ia menyebut sejumlah indikator nyata yang harus segera diwujudkan, antara lain:
- Transparansi penuh dalam pengadaan barang dan jasa
- Audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD
- Penghentian praktik titipan proyek
- Pembersihan lingkaran kekuasaan dari aktor pemburu rente
“Publik tidak butuh pidato, publik butuh bukti. Jika praktik lama masih terjadi, maka ‘integritas harga mati’ hanya akan menjadi slogan kosong,” tegasnya.
Warning Keras untuk Kepala Daerah
Imam juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menganggap peringatan tersebut sebagai formalitas administratif semata.
“Ini adalah warning serius. Siapa pun yang masih bermain anggaran, fee proyek, atau menyalahgunakan wewenang, harus siap berhadapan dengan hukum. Era kompromi terhadap korupsi sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa integritas bukan sekadar nilai etika, melainkan standar hukum yang harus tercermin dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan.
“Kalimat ‘integritas harga mati’ hanya akan bermakna jika diikuti keberanian memutus mata rantai korupsi. Jika tidak, itu hanya akan menjadi suara keras di podium, tetapi lemah dalam tindakan.”
Mbah joko

