Polres Pekalongan Ungkap 9 Kasus Operasi Pekat 2026, Pencabulan Anak Jadi Sorotan
Pekalongan. Iwoipemalang.id
– Polres Pekalongan menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat 2026 di Gedung Aula Setia Polres Pekalongan, Selasa (31/3/2026). Operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua pekan tersebut berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat yang meresahkan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menyampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap total 9 kasus dengan 10 orang tersangka. Rinciannya terdiri dari 1 kasus pengeroyokan, 3 kasus perjudian, 2 kasus pencabulan, serta 3 kasus terkait petasan atau bahan peledak.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat kurang lebih dua minggu, kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan 10 tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kodim 0710 Pekalongan, Kejaksaan Negeri Pekalongan, Detasemen B Pelopor Brimob Kalibanger, serta para pejabat utama dan kasat di lingkungan Polres Pekalongan.
Kapolres menegaskan, dari sejumlah kasus yang diungkap, perkara pencabulan terhadap anak menjadi perhatian serius. Dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Kesesi dan Kecamatan Wonopringgo, dengan korban anak-anak.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kesesi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga 16 Februari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen. Dalam kasus tersebut, terdapat lima korban anak.
“Tersangka melakukan tindakan asusila dengan modus memegang bagian tubuh korban,” jelasnya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, pada 7 Oktober 2025. Tersangka berinisial IS (40) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
“Modus pelaku dengan menyentuh bagian sensitif korban,” tambah Kapolres.
Selain itu, dalam Operasi Pekat 2026, Polres Pekalongan juga mengungkap tiga kasus peredaran bahan peledak atau obat mercon, dengan total barang bukti mencapai 9,566 kilogram bubuk mercon.

Kasus pertama diungkap di Terminal Bus Kajen dengan tersangka S (30) dan barang bukti 3,163 kilogram. Kemudian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, petugas mengamankan RH (25) dengan barang bukti 4,403 kilogram. Sementara di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, tersangka AA (19) ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram bubuk mercon.
“Peredaran bahan peledak ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan juga berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 7,11 gram, tembakau sintetis 2,76 gram, 10 butir tramadol, 1.000 butir hexymer, serta 232 butir obat jenis Yarindo.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan. (ozy)

