Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilwu Parean Girang Mencuat, LPJ Belum Tuntas dan Minim Bukti
Indramayu, iwoipemalang.id
– Dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, mulai mencuat ke publik. Sorotan tajam mengarah kepada panitia pelaksana, menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang hingga kini belum rampung sepenuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pilwu yang digelar pada 10 Desember 2025 tersebut diduga menyisakan persoalan serius terkait penggunaan anggaran negara. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp330.523.310 (tiga ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah), yang dicairkan dalam tiga tahap selama kurang lebih empat bulan.
Dalam proses pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan sejumlah item yang dinilai tidak memiliki bukti pendukung yang memadai. Salah satu temuan mencolok adalah anggaran pembuatan pagar pembatas di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan nilai mencapai Rp6 juta. Namun, dalam dokumen tersebut tidak ditemukan nota maupun keterangan sah sebagai bukti realisasi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa item tersebut diduga tidak pernah direalisasikan di lapangan. “Itu sebenarnya tidak ada, tapi dimasukkan dalam RAB,” ujarnya.
Kejanggalan lain juga muncul pada rincian honorarium kegiatan pemutakhiran dan validasi data pemilih. Dalam dokumen tercantum anggaran sebesar Rp14.142.000 yang setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp13.434.000. Namun, tidak ditemukan lampiran atau bukti pendukung yang menjelaskan penggunaan dana tersebut secara rinci.
Selain itu, terdapat pula pencantuman nama pihak yang diduga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di Desa Parean Girang, tetapi tercatat sebagai penerima honor dalam LPJ. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas panitia.
Sorotan semakin menguat dengan adanya nama yang disebut sebagai penerima honor Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari luar desa. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama “Pak Tahjri” sebagai penerima honor. Padahal, secara prosedural, unsur pengamanan seharusnya berasal dari Koramil dan Polsek setempat.
“Seharusnya ada surat tugas yang jelas dan asal institusinya. Ini yang menjadi pertanyaan, dasar pemberian honornya apa,” ungkap sumber lainnya.
Hingga saat ini, LPJ kegiatan Pilwu tersebut diketahui belum sepenuhnya diselesaikan. Sejumlah data masih kosong, bahkan dokumentasi kegiatan disebut belum lengkap. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Ketua Panitia Pilwu Desa Parean Girang, Sumantri, di kediamannya pada Kamis (2/4/2026). Dalam keterangannya, Sumantri membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut.
Namun demikian, ia membantah adanya penyimpangan seperti yang dituduhkan. “Tidak benar kalau ada orang lain yang dimasukkan untuk menerima honor yang bukan tugasnya di Desa Parean Girang,” tegasnya.
Terkait honor untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Sumantri menjelaskan bahwa pemberian honor dilakukan pada tahap akhir dari tiga tahap pencairan anggaran, dengan nominal sekitar Rp450 ribu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam keraguan publik. Transparansi serta kelengkapan dokumen menjadi tuntutan utama, mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara.
Sejumlah pihak pun berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Pilwu tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat menjadi taruhan utama, sehingga setiap indikasi penyimpangan harus ditangani secara serius dan terbuka.
Atim Sawano

