Agustus 13, 2026

Kurang dari Tiga Jam, Satreskrim Polres Pekalongan Ringkus Terduga Pembunuh Perangkat Desa Kalipancur

Pekalongan,iwoipemalang.id

– Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan belakang SD Negeri 1 Kalipancur, tim Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku.

Korban diketahui bernama Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur. Warga menemukan jasad korban pada Selasa (28/7/2026) pagi dalam kondisi mengenaskan di area persawahan. Penemuan tersebut sontak menggegerkan warga dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Begitu menerima laporan, tim Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan bahwa terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga perkara ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Fauzi.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku menyimpan dendam karena merasa sering diperintah oleh korban dalam aktivitas sehari-hari. Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah aksi tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga sehingga keduanya kerap berinteraksi. Kecurigaan polisi semakin mengarah kepada pelaku setelah diketahui ia tidak berada di rumah pada waktu yang tidak biasa, ditambah keterangan sejumlah saksi yang mengaku sempat melihat korban bersama pelaku sebelum kejadian.

Seorang saksi juga mengaku mendengar suara teriakan meminta tolong pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku, sempat terjadi perkelahian antara dirinya dan korban. Korban disebut melakukan perlawanan hingga menyebabkan luka cakaran di leher pelaku. Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga mencekiknya, membawa tubuh korban ke area persawahan, membenamkannya ke dalam lumpur, bahkan menutupi bagian wajah korban menggunakan lumpur.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Ia juga sempat berusaha menggunakan senjata tajam, namun gagang senjata tersebut terlepas sehingga tidak dapat digunakan.

Dalam olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit dengan gagang terpisah, sebuah batako cor yang ditemukan di atas tubuh korban, serta sepotong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Kalipancur tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga mengungkap bahwa D merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2020.

Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(Ozy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *