Maret 12, 2026

“Staf Khusus Rasa Bupati”: Aktivis Indramayu Bongkar Dugaan Penyimpangan Kekuasaan di Lingkar Pemkab

Indramayu,iwoipemalang.id

Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kian menguat dan meluas. Sorotan publik tak lagi semata soal carut-marut infrastruktur, melainkan kini mengarah tajam pada keberadaan staf khusus (stafsus) Bupati Indramayu, Salman, yang dinilai telah melampaui batas kewenangan. Sikap dan pernyataannya yang dianggap arogan serta bernuansa rasis memantik reaksi keras dari kalangan aktivis dan pemerhati tata kelola pemerintahan.

Tiga aktivis senior Indramayu secara terbuka menyoroti besarnya peran dan pengaruh staf khusus yang dinilai telah menjelma layaknya “kepala daerah bayangan”, bahkan berpotensi mencederai prinsip birokrasi dan demokrasi lokal.

Forum Peduli Indramayu bersama Lambe Dirga menggelar diskusi publik bertajuk “Staf Khusus Rasa Bupati” di Café Samalona, Kecamatan Indramayu, Kamis (15/1). Diskusi ini menjadi ruang kritik terbuka terhadap praktik kekuasaan yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Mengawali diskusi, aktivis senior Iwan Hendrawan menegaskan bahwa keberadaan staf khusus bukanlah kewajiban dalam struktur pemerintahan daerah dan kerap dipaksakan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

“Dalam kerangka hukum dan tata pemerintahan daerah, kepala daerah tidak diwajibkan memiliki staf khusus. Itu diskresi, bukan kebutuhan mutlak. Staf khusus seharusnya hanya hadir jika ada kebutuhan mendesak dan terukur,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, jika memang dibutuhkan, pengangkatan staf khusus harus berbasis kompetensi dan keahlian, bukan karena kedekatan personal atau kepentingan politik jangka pendek.

“Staf khusus lazim muncul dalam sistem yang cenderung liberal dan rawan tumpang tindih kewenangan,” tambahnya.

Sementara itu, Dul Rosyid menilai fenomena ini muncul akibat kuatnya pengaruh staf khusus yang kerap mengambil alih peran strategis kepala daerah.

“Staf khusus sering kali menjadi representasi kekuasaan bupati di luar jalur birokrasi formal. Ini membuka ruang intervensi terhadap banyak pihak dan melemahkan sistem,” ujarnya.

Namun, pandangan tersebut langsung dikritisi oleh mediator diskusi, Agus TD, yang menilai kondisi itu justru mencerminkan kegagalan kepemimpinan.

“Jika staf khusus punya kewenangan sebesar itu, bukankah itu menandakan lemahnya seorang pemimpin dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya?” tandas Agus.

Menanggapi kritik tersebut, Rosyid mengakui bahwa pengangkatan staf khusus kerap didorong oleh faktor politis. Menurutnya, kepala daerah merasa tidak mampu mengelola seluruh persoalan secara mandiri sehingga menggantungkan peran pada figur tertentu.

“Ini memang mencerminkan kelemahan birokrasi, tapi hampir selalu ada alasan politis di baliknya,” katanya.

Isu ini kian memanas setelah viralnya tindakan staf khusus Salman yang dinilai arogan, melampaui etika birokrasi, dan menciptakan kebingungan dalam pengambilan kebijakan. Sejumlah media bahkan menyoroti dugaan intervensi staf khusus terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) hingga persoalan pemecatan tenaga outsourcing.

“Staf Khusus Rasa Bupati”: Aktivis Indramayu Bongkar Dugaan Penyimpangan Kekuasaan di Lingkar Pemkab

Direktur PKSPD, O’usjh Dialambaqa, menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus harus tunduk pada regulasi, bukan semata kehendak kekuasaan.

“Tidak ada ruang abu-abu. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Pasal 69 secara tegas menyebutkan staf khusus hanya diperuntukkan bagi kementerian dan struktur kabinet, bukan kepala daerah,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilantik pada 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus.

“Bupati boleh menunjuk orang secara nonformal, tapi tidak boleh melalui SK dan tidak boleh dibiayai APBD,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Oo itu menilai, praktik staf khusus yang melampaui kewenangan berpotensi mencederai demokrasi dan merusak tatanan birokrasi daerah.

“Yang terjadi hari ini, staf khusus berperan seolah-olah bupati. Ini berbahaya bagi etika birokrasi dan kearifan lokal Indramayu,” katanya.

Ia menambahkan, jika praktik semacam ini terus dipertahankan, Indramayu akan kesulitan melahirkan kepemimpinan yang sehat, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Budaya kekuasaan seperti ini hanya akan melanggengkan krisis kepemimpinan,” pungkasnya.

Oo juga menegaskan bahwa Pemkab Indramayu harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap staf khusus yang dinilai tidak kompeten dan tidak memahami etika birokrasi maupun budaya lokal.

“Itu sudah offside. Banyak putra daerah yang jauh lebih layak dan berintegritas. Jangan biarkan pemerintahan dikendalikan oleh figur tanpa legitimasi,” tutupnya.

Atim Sawano

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *