Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Dusun Pakis Kendal Resahkan Warga dan Ancam Lingkungan
Kendal. iwoipemalang.id
– Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, menuai keresahan masyarakat. Selain berdampak langsung pada lingkungan dan infrastruktur desa, aktivitas tersebut juga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar lokasi, kegiatan galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Hal ini diperkuat dengan tidak jelasnya identitas badan usaha, baik PT maupun CV, yang menjalankan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Kegiatan tambang yang berdekatan langsung dengan kawasan permukiman warga menimbulkan berbagai keluhan. Mobilitas truk bermuatan berat yang melebihi tonase disebut kerap merusak jalan desa. Selain itu, debu beterbangan dan kebisingan dari operasional alat berat dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, penambangan yang diduga dilakukan tanpa kajian teknis juga meningkatkan risiko terjadinya bencana, terutama tanah longsor saat musim hujan. Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran warga akan keselamatan lingkungan sekitar.
Seorang tokoh aktivis lingkungan hidup yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya kesan aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap aktivitas tersebut.
“Warga sudah lama resah. Pelaku usaha tidak jelas, nama PT atau CV tidak diketahui. Patut diduga kegiatan galian C ini ilegal dan berpotensi pidana,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak berwenang, mulai dari Satpol PP, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, hingga Kepolisian, segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Keresahan juga disampaikan oleh tokoh pemuda setempat. Menurutnya, lokasi galian C sangat dekat dengan Pondok Pesantren Nida’ul Islam, sehingga aktivitas tambang tersebut dinilai mengganggu proses belajar para santri.
“Kalau keresahan warga terus diabaikan, wajar bila muncul dugaan ada yang membekingi. Lokasinya dekat sekali dengan pondok pesantren, jelas sangat mengganggu aktivitas belajar,” ujarnya.
Ironisnya, Ketua RW setempat, Parian, mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas galian C yang berada di wilayahnya. Saat dihubungi awak media, ia menyatakan tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pihak pengelola tambang.
“Memang ada galian C di Dusun Pakis, tapi saya tidak tahu siapa pemiliknya dan PT-nya apa. Saya tidak pernah diajak komunikasi oleh pengelola,” ujar Parian melalui sambungan telepon.
Hal serupa disampaikan oleh Pemerintah Desa Sidomukti. Salah satu perangkat desa, Bisri, mengaku tidak mengetahui aktivitas galian C tersebut dan menyarankan awak media untuk langsung mengonfirmasi Kepala Desa.
“Kalau soal itu langsung ke Pak Kades saja. Saya tidak tahu, semua kebijakan terkait aktivitas galian C menjadi kewenangan beliau,” ujar Bisri saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Sebagai informasi, penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Red/01

