April 11, 2026

Polres Pekalongan Ungkap 9 Kasus dalam Operasi Pekat 2026, Pencabulan Anak Jadi Sorotan


Polres Pekalongan Ungkap 9 Kasus dalam Operasi Pekat 2026, Pencabulan Anak Jadi Sorotan

Pekalongan. iwoipemalang.id

– Polres Pekalongan menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat 2026 di Gedung Aula Setia Polres Pekalongan, Selasa (31/3/2026). Operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua pekan tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menyampaikan bahwa total terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dengan jumlah 10 tersangka. Rinciannya meliputi 1 kasus pengeroyokan, 3 kasus perjudian, 2 kasus pencabulan, serta 3 kasus petasan atau bahan peledak ilegal.

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat kurang lebih dua minggu, kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan 10 tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Polres Pekalongan Ungkap 9 Kasus dalam Operasi Pekat 2026, Pencabulan Anak Jadi Sorotan

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kodim 0710 Pekalongan, Kejaksaan Negeri Pekalongan, Detasemen B Pelopor Brimob Kalibanger, serta para pejabat utama dan kasat di lingkungan Polres Pekalongan.

Kapolres menegaskan, dari seluruh kasus yang diungkap, tindak pidana pencabulan menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak-anak. Dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Kesesi dan Kecamatan Wonopringgo.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kesesi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga 16 Februari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak.

“Tersangka melakukan pencabulan dengan modus memegang dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, pada 7 Oktober 2025. Tersangka berinisial IS (40) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun dengan modus serupa.

Selain itu, dalam Operasi Pekat 2026, Polres Pekalongan juga mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau obat mercon. Tercatat ada tiga kasus dengan total barang bukti mencapai 9,566 kilogram bubuk mercon.

Kasus pertama diungkap di Terminal Bus Kajen dengan tersangka S (30) dan barang bukti 3,163 kilogram. Kemudian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, petugas mengamankan RH (25) dengan barang bukti 4,403 kilogram. Sementara di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, tersangka AA (19) ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram bubuk mercon.

“Ini menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Kapolres.

Di sisi lain, jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan juga berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 7,11 gram, tembakau sintetis 2,76 gram, 10 butir tramadol, 1.000 butir hexymer, serta 232 butir obat jenis Yarindo.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan. (ozy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *