Maret 12, 2026

Rokok Ilegal Merajalela di Pekalongan, Negara Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Pekalongan.Iwoipemalang.id

– Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Pekalongan kian meresahkan. Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai rutin menggelar operasi penertiban, praktik peredaran rokok ilegal seolah tak pernah surut. Pola penindakan yang hanya berujung pada sanksi denda administratif kini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan praktisi hukum yang menilai efek jeranya nyaris nihil.

Operasi “Kucing-Kucingan” Tak Sentuh Aktor Besar

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya, mengakui bahwa memutus mata rantai peredaran rokok ilegal bukan perkara mudah. Dalam operasi terbaru di wilayah Pringlangu dan Jalan HOS Cokroaminoto, petugas memang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, aktor utama atau pemilik jaringan besar hingga kini masih sulit terungkap.

“Peredarannya seperti kucing-kucingan. Kami belum menemukan gudang besar di wilayah Kota Pekalongan. Ini persoalan nasional, karena sumber pabriknya sulit dilacak,” ujar Agung, Senin (9/2/2026).

Celah Hukum: Denda Dibayar, Proses Pidana Hilang

Sorotan utama publik tertuju pada mekanisme penindakan hukum. Saat ini, pelaku yang terjaring operasi hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai. Setelah denda dibayarkan melalui transfer ke Bea Cukai, proses pidana pun dinyatakan selesai.

Fakta di lapangan menunjukkan, sanksi tersebut belum mampu menghentikan aktivitas perdagangan. Salah satu penjual rokok di Toko Madura Bawang Mas Group, kawasan Kuripan, mengakui adanya sidak petugas pada Kamis (6/2/2026). Namun, tak lama berselang, aktivitas penjualan kembali berjalan seperti biasa.

Empat Bahaya Serius Rokok Ilegal

Praktisi hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Yusuf, S.HI., M.H., menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Menurutnya, ada empat alasan utama mengapa rokok ilegal harus diberantas secara tegas:

Kandungan Tar dan Nikotin Tak Terkontrol
Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium resmi, sehingga kandungan zat kimianya berpotensi jauh lebih berbahaya bagi kesehatan.

Kerugian Negara Fantastis
Tanpa setoran cukai dan pajak, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Pelanggaran Undang-Undang Cukai
Praktik ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang sejatinya mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara.

Merusak Ekosistem Industri Tembakau Legal
Harga rokok ilegal yang murah menciptakan persaingan tidak sehat, merugikan pabrik legal, petani tembakau, hingga pekerja industri rokok resmi.

Desakan Penindakan Hingga ke Hulu

Yusuf menilai, selama penindakan hanya berhenti pada denda administratif, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang. Ia menduga kuat adanya jaringan besar lintas daerah yang memanfaatkan lemahnya penegakan hukum.

“Jika setelah bayar denda aktivitas tetap berjalan, maka efektivitas penegakan hukum patut dipertanyakan. Ini bukan pelanggaran kecil, ada jaringan besar di belakangnya. Aparat harus berani menelusuri sampai ke hulu,” tegasnya.

Kenali Ciri Rokok Ilegal

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:

Tidak memiliki pita cukai (polos).

Menggunakan pita cukai palsu.

Menggunakan pita cukai bekas.

Pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur harga murah dan segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok mencurigakan kepada pihak Bea Cukai atau aparat terkait.

Rokok Ilegal Merajalela di Pekalongan, Negara Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Pekalongan.Rajawalinusantaratv.id
– Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Pekalongan kian meresahkan. Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai rutin menggelar operasi penertiban, praktik peredaran rokok ilegal seolah tak pernah surut. Pola penindakan yang hanya berujung pada sanksi denda administratif kini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan praktisi hukum yang menilai efek jeranya nyaris nihil.

Operasi “Kucing-Kucingan” Tak Sentuh Aktor Besar

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya, mengakui bahwa memutus mata rantai peredaran rokok ilegal bukan perkara mudah. Dalam operasi terbaru di wilayah Pringlangu dan Jalan HOS Cokroaminoto, petugas memang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, aktor utama atau pemilik jaringan besar hingga kini masih sulit terungkap.

“Peredarannya seperti kucing-kucingan. Kami belum menemukan gudang besar di wilayah Kota Pekalongan. Ini persoalan nasional, karena sumber pabriknya sulit dilacak,” ujar Agung, Senin (9/2/2026).

Celah Hukum: Denda Dibayar, Proses Pidana Hilang

Sorotan utama publik tertuju pada mekanisme penindakan hukum. Saat ini, pelaku yang terjaring operasi hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai. Setelah denda dibayarkan melalui transfer ke Bea Cukai, proses pidana pun dinyatakan selesai.

Fakta di lapangan menunjukkan, sanksi tersebut belum mampu menghentikan aktivitas perdagangan. Salah satu penjual rokok di Toko Madura Bawang Mas Group, kawasan Kuripan, mengakui adanya sidak petugas pada Kamis (6/2/2026). Namun, tak lama berselang, aktivitas penjualan kembali berjalan seperti biasa.

Empat Bahaya Serius Rokok Ilegal

Praktisi hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Yusuf, S.HI., M.H., menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Menurutnya, ada empat alasan utama mengapa rokok ilegal harus diberantas secara tegas:

Kandungan Tar dan Nikotin Tak Terkontrol
Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium resmi, sehingga kandungan zat kimianya berpotensi jauh lebih berbahaya bagi kesehatan.

Kerugian Negara Fantastis
Tanpa setoran cukai dan pajak, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Pelanggaran Undang-Undang Cukai
Praktik ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang sejatinya mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara.

Merusak Ekosistem Industri Tembakau Legal
Harga rokok ilegal yang murah menciptakan persaingan tidak sehat, merugikan pabrik legal, petani tembakau, hingga pekerja industri rokok resmi.

Desakan Penindakan Hingga ke Hulu

Yusuf menilai, selama penindakan hanya berhenti pada denda administratif, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang. Ia menduga kuat adanya jaringan besar lintas daerah yang memanfaatkan lemahnya penegakan hukum.

“Jika setelah bayar denda aktivitas tetap berjalan, maka efektivitas penegakan hukum patut dipertanyakan. Ini bukan pelanggaran kecil, ada jaringan besar di belakangnya. Aparat harus berani menelusuri sampai ke hulu,” tegasnya.

Kenali Ciri Rokok Ilegal

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:

Tidak memiliki pita cukai (polos).

Menggunakan pita cukai palsu.

Menggunakan pita cukai bekas.

Pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur harga murah dan segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok mencurigakan kepada pihak Bea Cukai atau aparat terkait.

Red/FF

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *