April 11, 2026

Terbongkar! Penadah Motor Curian NMAX Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Curanmor Pekalongan


Terbongkar! Penadah Motor Curian NMAX Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Curanmor Pekalongan

 

Pekalongan.iwoipemalang.id

– Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan kian marak di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Khofifah (39), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di area lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengembangkan kasus hingga ke rumah terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G-2453-AJB yang diketahui merupakan kendaraan milik korban.

Terduga pelaku berinisial HF (31), warga Kota Tegal, langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Terbongkar! Penadah Motor Curian NMAX Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Curanmor Pekalongan

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku curanmor yang lebih luas.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Saat ini tersangka HF telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. (ozy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *