Razia Ramadan: Satpol PP Indramayu Tertibkan Warung Remang-Remang di Kawasan Timbangan
Indramayu.Sinarpanturatv.id
Sejumlah warung remang-remang di kawasan Timbangan, Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dirazia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu. Penertiban dilakukan karena tempat tersebut diduga masih nekat beroperasi di tengah bulan suci Ramadan.
Kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Kafe Timbangan itu selama ini disinyalir menjadi lokasi hiburan malam, mulai dari karaoke, peredaran minuman beralkohol, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung.
Ironisnya, meski pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan tegas agar seluruh tempat hiburan malam tutup sementara selama Ramadan, sejumlah warung di lokasi tersebut masih membuka usaha.
Petugas Satpol PP pun turun langsung melakukan pengecekan dan penertiban di sejumlah warung yang berada di kawasan tersebut. Selain memantau aktivitas di lokasi, petugas juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, menegaskan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat selama bulan Ramadan.
“Monitoring dan razia ini kami lakukan untuk memastikan imbauan pemerintah daerah dipatuhi para pelaku usaha. Apalagi di bulan Ramadan, tempat hiburan malam seharusnya tidak beroperasi,” ujar Asep Afandi kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas memang menemukan beberapa warung yang masih membuka usaha. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tamu di dalam tempat tersebut.
Meski begitu, petugas tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha karena tetap membuka tempat yang seharusnya tutup sementara selama Ramadan.
“Sebagian kafe memang buka, tetapi tidak ada tamu. Walaupun begitu tetap kami beri imbauan karena ini sudah melanggar arahan pemerintah daerah,” katanya.
Sebagai langkah pembinaan, para pemilik warung juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi membuka usaha selama bulan Ramadan.
Asep Afandi menegaskan, kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam ini merupakan instruksi pemerintah daerah demi menjaga suasana kondusif serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap para pemilik usaha mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Losarang.
“Satpol PP menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang yang meresahkan, khususnya di kawasan Cibuaya,” jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha agar menaati surat edaran Bupati Indramayu serta imbauan Forkopimcam Losarang terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Kami meminta para pengusaha untuk menaati surat edaran Bupati dan Forkopimcam Losarang, salah satunya dengan menutup sementara usaha warung remang-remang selama Ramadan,” tegas Asep.
Satpol PP memastikan pengawasan tidak akan berhenti sampai di sini. Razia dan monitoring akan terus dilakukan selama bulan Ramadan. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Besok kami akan melakukan monitoring kembali. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami lakukan penindakan,” pungkasnya.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang lebih kondusif dan khusyuk bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Atim Sawano

