Skandal MBG Pemalang: Dugaan Keracunan Siswa TK Berujung Isu “Uang Tutup Berita” Oknum Wartawan
Pemalang –Iwoipemalang.id
– Kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, kini berkembang menjadi sorotan serius yang memantik keprihatinan publik.
Tak hanya menyangkut aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, kasus ini juga memunculkan dugaan praktik tidak etis di kalangan oknum wartawan. Sejumlah pihak diduga menerima sejumlah uang dengan tujuan agar tidak memberitakan hasil inspeksi mendadak (sidak) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumirejo, Ulujami.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pemalang yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pemalang, Nurkholes, pada Jumat, 13 Maret 2026. Namun hingga Selasa, 17 Maret 2026, sejumlah wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut diketahui tidak mempublikasikan hasil sidak, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan pengakuan salah satu oknum wartawan berinisial F, dirinya mengaku menerima uang sebesar Rp150 ribu sebagai imbalan agar tidak menayangkan pemberitaan terkait sidak tersebut. Ia juga menyebut praktik serupa diduga dilakukan oleh beberapa rekan dari media online lainnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pemalang, Suswanto, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa tindakan menerima imbalan untuk menutup informasi kepada publik merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik.
“Ini mencoreng marwah profesi wartawan. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan transparan kepada masyarakat. Jika benar ada praktik seperti ini, harus ditindak tegas,” tegas Suswanto.
Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi tersebut dan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap media harus dijaga dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap program publik, terlebih yang menyangkut keselamatan anak-anak, harus berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Publik pun berhak mendapatkan informasi yang utuh dan tidak dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
(Mr. Halim)

