IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Laporkan Intimidasi dan Ancaman ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Perlawanan terhadap Pembungkaman Pers
Bekasi.iwoipemalang.id
– Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi resmi menempuh langkah hukum tegas menyusul dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong. Didampingi tim kuasa hukum, laporan terkait ancaman kekerasan dan upaya pembungkaman pers tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil setelah muncul ancaman serius dari seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi yang melontarkan narasi bernuansa provokatif, termasuk ancaman “Perang Badar” serta pengerahan massa. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan sikap kritis media terhadap pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peristiwa bermula pada Kamis (12/03) saat kegiatan buka puasa bersama Plt. Bupati Bekasi dengan insan pers di Graha Pariwisata. Dalam kesempatan itu, dr. Asep Surya Atmaja secara tiba-tiba memanggil Ade Gentong dan menyampaikan teguran keras yang dinilai bernada intimidasi serta mengandung tudingan tidak berdasar. Ade dituduh terlibat dalam penyebaran karikatur melalui akun media sosial yang dianggap mengganggu psikologis keluarga Plt. Bupati.
Situasi kemudian memanas. Ade Gentong menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari seorang oknum ketua ormas berinisial “Pak Haji” yang menuduhnya sebagai pemilik akun TikTok penyebar karikatur tersebut. Tidak hanya tuduhan, pesan tersebut juga berisi ancaman fisik serta intimidasi berupa pengerahan massa apabila konten tidak segera dihapus.
Menanggapi hal itu, Ade Gentong dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menilai tudingan tersebut sebagai bentuk fitnah sekaligus upaya kriminalisasi terhadap insan pers.
“Saya tidak pernah membuat meme atau karikatur maupun memiliki akun TikTok tersebut. Ini murni fitnah. Urusan hidup dan mati adalah kehendak Tuhan, saya tidak akan gentar menghadapi teror selama saya berada di pihak yang benar. Jika merasa dirugikan, tempuh jalur hukum, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegasnya.
IWO Indonesia menilai langkah pelaporan ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik intimidasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu untuk menekan kebebasan pers. Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana kritik terhadap kebijakan pemerintah justru direspons dengan ancaman terhadap keselamatan jurnalis.
Dalam pernyataan resminya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak aparat kepolisian untuk:
Mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik ancaman bernuansa kekerasan terhadap jurnalis.
Menjamin keamanan dan perlindungan bagi pekerja media dari segala bentuk intimidasi dan premanisme.
Mengingatkan pejabat publik agar menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyikapi pemberitaan.
“Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, adalah musuh bersama yang harus ditindak tegas melalui jalur hukum,” demikian pernyataan resmi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
Red/01

