Maret 12, 2026

Hak Warga Terabaikan, Konflik Marok Tua Jadi Cermin Lemahnya Ketegasan Negara

Hak Warga Terabaikan, Konflik Marok Tua Jadi Cermin Lemahnya Ketegasan Negara

LINGGA.iwoipemalang.id
— Konflik antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kian memanas. Sengketa pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini mencerminkan krisis kehadiran negara di tengah masyarakat. Tokoh nasional Prof Dr KH Sultan Nasomal SH MH menilai pemerintah pusat dan daerah gagal menunjukkan ketegasan, sehingga rakyat dibiarkan berhadapan langsung dengan kekuatan modal.

Prof Sultan Nasomal menyebut, pembiaran konflik agraria dan pertambangan seperti di Marok Tua merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Negara, kata dia, seolah hanya hadir di atas kertas, sementara masyarakat terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang.

“Kalau konflik ini terus dibiarkan, artinya negara kalah oleh kepentingan korporasi. Presiden, menteri terkait, dan pemerintah daerah tidak boleh cuci tangan. Ini soal keberpihakan pada rakyat,” tegas Prof Sultan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon ke Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia secara terbuka menantang Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk mengambil alih persoalan tersebut dan memerintahkan kementerian yang membidangi pertambangan agar segera menghentikan segala bentuk pembiaran atas konflik yang dinilai sarat ketidakadilan.

“Presiden harus turun tangan. Jangan biarkan konflik tambang menjadi bom waktu sosial. Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat akan terus dikorbankan,” ujarnya.

Di tingkat akar rumput, ketegangan terus meningkat. Saparudin, Ketua Aksi warga Desa Marok Tua, menyatakan PT Hermina Jaya hingga kini belum menunaikan kewajiban yang tertuang secara sah dalam akta notaris tahun 2009. Kesepakatan tersebut, menurut warga, hanya menjadi dokumen mati tanpa realisasi.

 Hak Warga Terabaikan, Konflik Marok Tua Jadi Cermin Lemahnya Ketegasan Negara

“Kami sudah menunggu terlalu lama. Ganti rugi lahan kebun, dana kompensasi, dan janji-janji perusahaan semuanya belum ditunaikan. Ini bukan lagi soal negosiasi, ini soal pelanggaran komitmen,” tegas Saparudin.

Ia memperingatkan PT Hermina Jaya agar segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum seluruh kewajiban terhadap masyarakat dipenuhi. Melanjutkan aktivitas tambang tanpa menyelesaikan hak warga dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan martabat masyarakat lokal.

“Jangan uji kesabaran warga. Dukungan masyarakat sejak awal jangan dibalas dengan pengingkaran. Jika negara terus diam, kami akan terus bersuara,” katanya.

Warga Marok Tua kini berada di persimpangan: menunggu kehadiran negara atau menghadapi konflik yang kian membesar. Tanpa langkah tegas pemerintah pusat dan daerah, sengketa ini berpotensi menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya sendiri.

“Negara harus hadir sekarang, bukan setelah semuanya terlambat,” pungkas Saparudin.

Red/01

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *