Simpan Sabu di Saku Celana, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi di Wiradesa
Pekalongan. Iwoipemalang.id
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MN alias Nawi (47), warga Kota Pekalongan, berhasil diringkus saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Wiradesa.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah pekarangan rumah di Desa Wiradesa, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (10/2/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan pesisir Wiradesa.
“Kami berhasil mengamankan MN alias Nawi di sebuah pekarangan. Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di saku belakang sebelah kiri celana jeans hitam yang dikenakannya,” ungkap Iptu Yonanta, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, upaya penangkapan terhadap pelaku telah dilakukan sejak Selasa pagi. Tim Opsnal menyisir sejumlah titik di wilayah Wiradesa setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi target. Di tempat tersebut, petugas mengamankan Nawi bersama seorang rekannya. Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui sabu tersebut disimpan di saku celana pelaku untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 1,8 gram. Barang haram itu dikemas dalam lima plastik klip transparan dengan berat bervariasi, mulai dari 0,23 gram hingga 0,44 gram per paket.
Atas perbuatannya, MN alias Nawi terancam hukuman penjara. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk asal pasokan barang haram tersebut,” tegas Iptu Yonanta.
Suswanto

