JAKARTA – Ketua Umum IWO Indonesia mengecam keras tindakan arogan disertai ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berinisial AS, terhadap wartawan mnctvano.com, MS.
Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman suara ancaman bernada “potong leher” atau “kepala kau putus” yang dilontarkan AS saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Menurut Ketua Umum IWO Indonesia, ucapan tersebut bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk intimidasi serius yang mengarah pada ancaman pembunuhan terhadap insan pers.
“Kami mengutuk keras ucapan AS. Kalimat ‘kepala kau putus’ bukan sekadar gertakan, melainkan ancaman pembunuhan dan teror nyata terhadap pilar keempat demokrasi. Ini adalah perilaku barbar yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat,” tegasnya.

IWO Indonesia menilai tindakan oknum kades tersebut telah melanggar dua instrumen hukum sekaligus. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 dan Pasal 338 juncto Pasal 53 terkait pengancaman dengan kekerasan serta ancaman terhadap nyawa seseorang.
“Saya menginstruksikan seluruh jajaran IWO Indonesia di Kalimantan Barat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat agar segera menangkap dan memproses hukum oknum kades tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat desa kebal hukum ketika melakukan intimidasi terhadap wartawan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk solidaritas, IWO Indonesia menyatakan dukungan moral serta bantuan advokasi hukum penuh kepada MS. Organisasi ini menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik dilindungi oleh undang-undang.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada dugaan aktivitas ilegal seperti PETI yang berpotensi merusak lingkungan, maka sudah menjadi kewajiban wartawan untuk mengonfirmasi. Bila seorang kepala desa merasa tidak bersalah, jawab dengan data dan klarifikasi, bukan dengan ancaman terhadap nyawa,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia.
Red/iwoipemalang

