Mei 16, 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Viral di Doro Berakhir Damai, Polisi Kedepankan Mediasi Humanis

Kasus Dugaan Penganiayaan Viral di Doro Berakhir Damai, Polisi Kedepankan Mediasi Humanis

Pekalongan,Rajawalinusantaratv.id
Polsek Doro bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, di depan sebuah toko listrik di pinggir Jalan Raya Desa Dororejo.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Anton (15), seorang pelajar asal Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Sementara itu, terduga pelaku diketahui berinisial NK (40), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor diduga menyalip kendaraan milik NK di Jalan Raya Sawangan, Doro. Situasi tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian mengejar dan menghentikan korban di wilayah Desa Dororejo.

Setelah berhasil menghentikan korban, NK diduga menendang sepeda motor korban serta menampar korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai pipi kiri korban. Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi menuju arah timur Jalan Raya Dororejo.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, jajaran Polsek Doro segera mengambil langkah cepat dengan mendatangi lokasi kejadian perkara, melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan dari korban, saksi, hingga terduga pelaku.

Kapolsek Doro, Iptu Faridin, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui mekanisme problem solving atau mediasi keluarga.

“Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, kami langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Selanjutnya, kami memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kondusifitas kamtibmas,” ujar Iptu Faridin saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026) malam.

Mediasi dilaksanakan pada Jumat sore, 8 Mei 2026, di ruang SPKT Polsek Doro dengan dihadiri oleh korban, orang tua korban, saksi, orang tua saksi, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Wringinagung.

Dalam proses mediasi tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf itu diterima oleh korban beserta keluarga. Pelaku juga menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan serta tidak akan saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mampu menahan emosi dan menyelesaikan persoalan dengan bijak,” pungkas Kapolsek. (Suswanto

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *