Pelayanan Dipertanyakan, RSUD M. Ashari Pemalang Dihantam Sorotan Publik
Pemalang, iwoipemalang.id
— Dugaan penolakan pasien di RSUD M. Ashari Pemalang terus menuai sorotan publik dan berbuntut panjang. Peristiwa ini bermula dari pengakuan seorang pasien bernama Sisono yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis sebagaimana mestinya saat mengalami keluhan serius pada bagian dada.Rabu15/4/2026
Sisono menuturkan, dirinya sempat ditolak oleh seorang dokter spesialis jantung berinisial dr. Andi dengan alasan bukan pasien yang sebelumnya ditangani. Saat itu, dokter yang biasa merawatnya diketahui sedang cuti karena menempuh pendidikan lanjutan.
“Ya, saya ditolak karena sebelumnya bukan pasien dokter Andi. Padahal kondisi saya sedang tidak enak badan dan dada terasa sakit,” ungkap Sisono.
Informasi yang beredar menyebutkan, kejadian serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Oknum dokter tersebut disebut-sebut kerap menolak pasien di luar daftar penanganannya. Dugaan ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai pelayanan kesehatan seharusnya tidak diskriminatif, terlebih dalam kondisi darurat.
Kasus ini dengan cepat viral dan menjadi perbincangan luas, khususnya di Kabupaten Pemalang. Tak hanya soal penolakan pasien, sejumlah keluhan lain terhadap pelayanan rumah sakit turut mencuat ke permukaan. Mulai dari dugaan kehilangan sepeda motor milik keluarga pasien tanpa kejelasan tanggung jawab, pelayanan yang dinilai kurang ramah, hingga antrean pasien yang membludak.
Pasca mencuatnya kasus ini, pihak rumah sakit dikabarkan telah mendatangi kediaman Sisono untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, desakan publik agar ada tindakan tegas terhadap oknum dokter yang bersangkutan terus menguat.
Pengawasan RSUD Ikut Disorot
Ketua IWOI Pemalang, Suswanto, S.E., pada Senin (14/4), menyayangkan kejadian tersebut dan mendesak dewan pengawas rumah sakit agar tidak tinggal diam serta segera memberikan sanksi tegas.
Ia juga menyoroti komposisi dewan pengawas yang melibatkan istri bupati. Meski secara regulasi diperbolehkan, menurutnya hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dinilai kurang etis dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Secara aturan mungkin diperbolehkan, tetapi dari sisi etika publik ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Suswanto mengaitkan persoalan ini dengan pakta integritas pimpinan pemerintah daerah se-Jawa Tengah yang ditandatangani pada 29 Maret 2026 di Semarang, yang menegaskan komitmen menciptakan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagai tindak lanjut, IWOI Pemalang berencana melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Pemalang. Selain itu, surat resmi juga akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Kesehatan RI sebagai bentuk dorongan agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Apa yang kami lihat, dengar, serta himpun dari masyarakat dan hasil investigasi akan menjadi dasar langkah kami ke depan,” tegas Suswanto.
Sementara itu, pakar hukum internasional Prof. Dr. KH.Sutan Nasomal, SH., MH., turut memberikan perhatian terhadap polemik pelayanan di RSUD tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik wajib mengedepankan keselamatan pasien di atas segala kepentingan administratif.
“Dalam kondisi darurat, tidak boleh ada penolakan pelayanan dengan alasan administratif. Itu menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi manajemen RSUD M. Ashari Pemalang dalam memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Red/01

