Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Sabu 4,76 Gram di Kedungwuni, Dua Pengedar Ditangkap
Pekalongan, iwoipemalang.id
– Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 4,76 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (31) dan R (28), warga Desa Bugangan. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah pos kamling di desa setempat pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kedungwuni. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan intensif serta pemantauan di lokasi yang dicurigai, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 4,76 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, sembilan plastik klip kosong, dua korek gas, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Petugas kemudian kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang sebelumnya disembunyikan di bawah pohon di wilayah Desa Kwayangan, Kedungwuni.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, keduanya mengarah sebagai pengedar. Kami juga menemukan percakapan terkait transaksi narkotika pada ponsel milik pelaku yang semakin menguatkan dugaan tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ozy)

