SK Pertanahan Dipertanyakan, Arsip Desa Tak Mampu Ditunjukkan dan Picu Kecurigaan Publik
Kendal. Iwoipemalang.id
– Polemik administrasi pertanahan kian menguat dan mengarah pada dugaan serius ketidaktransparanan. Kutipan Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut berasal dari BPN sebelumnya hanya diperlihatkan dalam bentuk kiriman melalui telepon genggam, bukan dokumen resmi yang utuh. Dokumen tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) terpotong, tanpa kejelasan nomor SK, tanggal penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun cap legalisasi yang sah.
Situasi ini semakin mengundang tanda tanya ketika pemerintah desa, saat diminta menunjukkan arsip resmi di tingkat desa, justru menyatakan tidak dapat membuka atau bahkan tidak memiliki dokumen lengkap terkait SK tersebut. Padahal, setiap dokumen yang menjadi dasar administrasi pertanahan seharusnya tercatat dan tersimpan rapi sebagai bagian dari arsip pemerintahan desa.

Keterangan ini dinilai berbanding terbalik dengan penjelasan ahli waris atas nama Salmi bin Kadin yang didukung sejumlah saksi. Selain itu, pada sertifikat atas nama Samar juga ditemukan kejanggalan, di mana peta atau denah lokasi dalam sertifikat tidak sesuai dengan lokasi yang saat ini ditunjukkan dan digarap di lapangan.
Apabila benar telah terjadi perubahan atau peralihan dari SK atas nama Salmi bin Kadin menjadi Sodik Samar, maka seharusnya terdapat jejak administrasi yang jelas, lengkap, dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Ketidakmampuan pemerintah desa untuk membuka arsip tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, bahkan mengarah pada potensi penyimpangan prosedur.
Sebelumnya, pernyataan Turmudi selaku bayan yang mengaku meminta SK ke Kanwil BPN juga menimbulkan tanda tanya, khususnya terkait kewenangan dan mekanisme yang ditempuh. Ditambah dengan keterangan Lurah Mustofa Kamal dan Carik Suyuti yang dinilai tidak tegas dan cenderung normatif, rangkaian fakta ini semakin memicu kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat pun mendesak adanya klarifikasi resmi yang berbasis dokumen asli dan sah secara hukum, bukan sekadar kiriman digital yang tidak lengkap. Apabila dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan arsip dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi praktik maladministrasi dalam tata kelola pertanahan desa.
Red/iwoipemalang

