JAKARTA, Sinar Pantura TV.id
— Pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah tingginya harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar berani melakukan langkah tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam menelusuri kekayaan yang dinilai tidak wajar.
Menurut Sutan Nasomal, masyarakat sangat menantikan langkah pemerintah dalam memastikan hasil penindakan terhadap tindak pidana korupsi dapat benar-benar dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI, Bapak Haji Prabowo Subianto, membuktikan kepada rakyat bagaimana harta kekayaan hasil korupsi, baik yang nilainya triliunan maupun ratusan miliar dan jutaan, dapat dirampas atau disita untuk negara dan digunakan bagi kepentingan rakyat,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Rabu (9/9/2026).
Ia bahkan berpandangan bahwa hasil pengembalian aset hasil korupsi dapat diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat kurang mampu, tentunya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mempertanyakan Sasaran UU Perampasan Aset
Sutan Nasomal juga mempertanyakan siapa yang nantinya menjadi sasaran utama dalam penerapan UU Perampasan Aset.
Ia meminta pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengejar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga harus mampu menelusuri aliran dana dan kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Pokok persoalannya adalah korupsi masih menjadi persoalan serius. Ada kekhawatiran bahwa uang negara hasil korupsi dapat disembunyikan atau dipindahkan ke luar negeri. Karena itu, penelusuran aset dan aliran dana harus dilakukan secara serius berdasarkan hukum,” katanya.
Mendorong Pemeriksaan Kekayaan yang Tidak Wajar
Lebih lanjut, Sutan Nasomal menyoroti perlunya pengawasan terhadap kekayaan para penyelenggara negara maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Ia mempertanyakan adanya kemungkinan peningkatan kekayaan yang sangat signifikan dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, apabila terdapat indikasi ketidakwajaran, aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang harus melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
“Kalau ada pejabat atau siapa pun yang kekayaannya meningkat secara tidak wajar dalam waktu singkat, tentu harus dapat dijelaskan sumbernya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sutan Nasomal juga mendorong agar penelusuran aset dilakukan secara profesional terhadap siapa pun yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar, termasuk pejabat publik maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan pengelolaan keuangan negara.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemeriksaan harus tetap berdasarkan bukti, prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, serta tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau asumsi.
Korupsi dan Peran Lingkungan Kekuasaan
Dalam analisisnya, Sutan Nasomal menilai praktik korupsi berskala besar perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, mengetahui, atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Korupsi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pihak-pihak yang membantu, mendukung, atau terlibat. Karena itu, penegakan hukum harus melihat seluruh mata rantai berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat memperkuat sistem pengawasan serta mekanisme pelacakan dan pemulihan aset, termasuk terhadap aset yang diduga ditempatkan di luar negeri melalui kerja sama antarnegara sesuai ketentuan hukum internasional.
Aset Hasil Korupsi Harus Kembali kepada Negara
Sutan Nasomal berpandangan bahwa kekayaan negara yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyerukan agar hukuman terhadap pelaku korupsi diberikan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, efek jera diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi berulang.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar penerapan hukum tidak diarahkan kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan status sosial maupun besarnya kepemilikan aset semata.
“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan apakah UU Perampasan Aset hanya menyasar masyarakat kecil atau juga berani menyentuh pemilik aset dalam jumlah besar. Hukum harus berlaku secara adil, transparan, dan tidak pilih-pilih,” jelasnya.
Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Sutan Nasomal menegaskan bahwa keberadaan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, hal tersebut dapat berbahaya bagi kehidupan bernegara. Karena itu, menurutnya, penyelesaian setiap persoalan hukum harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh digantikan dengan tindakan main hakim sendiri.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, termasuk memperkuat upaya pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sesuai prosedur hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus berjalan sehat, transparan, tidak boleh ada intervensi, dan tidak boleh tebang pilih. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka; Jenderal Kompii; Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus; Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates; serta Rektor Universitas Pronass.

