PEKALONGAN. iwoipemalang.id
– Kuasa hukum FZ dari Kantor Hukum BAP Gumawang, Wiradesa, secara resmi membantah seluruh tuduhan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan persetubuhan antara kliennya dengan AH.
Perwakilan kuasa hukum menegaskan bahwa informasi yang menyebut FZ melakukan hubungan badan atau persetubuhan dengan AH secara rutin merupakan tuduhan yang tidak benar.
“Kami membantah dengan tegas tuduhan bahwa FZ melakukan hubungan badan atau persetubuhan dengan AH seminggu sekali. Hal tersebut sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi,” tegas kuasa hukum FZ.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya informasi yang menurut mereka belum terverifikasi secara menyeluruh.
Mengenai hasil pemeriksaan ilmiah, kuasa hukum menyebut hasil tes DNA yang diterima pada pekan lalu menunjukkan tidak adanya kecocokan identitas biologis antara FZ dan anak yang dimaksud.
“Hasil tes DNA menunjukkan negatif dan tidak terdapat kesesuaian identik antara FZ dengan anak tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum FZ dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi, bukan sebagai saksi korban maupun pelapor.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta serta telah beredar di ruang publik. Mereka juga menyampaikan rencana untuk mengajukan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani FZ di kepolisian dan berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak AH maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan kuasa hukum FZ tersebut.
FF

