Agustus 13, 2026

Sidang Sengketa Tanah “Sambel Djawa” Berlanjut, Penggugat Siap Buka SHM Asli di Persidangan Pekan Depan

oplus_1024

PEKALONGAN, iwoipemalang.id

– Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Pekalongan terkait sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi Rumah Makan “Sambel Djawa” di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (13/7/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Perkara tersebut mempertemukan Nur Hidayah selaku penggugat melawan H. Nailul Mahromi sebagai tergugat. Jalannya persidangan berlangsung dinamis dengan masing-masing pihak mempertahankan dalil, alat bukti, serta argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Nur Hidayah dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., C.P.T., C.M.E.D. bersama Purwoko Utomo, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi yang dihadirkan pihak tergugat belum mampu membantah pokok gugatan maupun menghadirkan fakta hukum yang dapat menggugurkan dalil penggugat.

Pihaknya memastikan pada sidang berikutnya akan menghadirkan alat bukti yang dinilai menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.

“Minggu depan kami akan menghadirkan pembuktian terkait objek sengketa di Podo, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai dasar kepemilikan,” tegas tim kuasa hukum penggugat.

Selain SHM asli, penggugat juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung proses jual beli tanah antara Nur Hidayah dan H. Nailul Mahromi. Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris Ida Rosida, sekaligus memohon agar objek sengketa dikosongkan sesuai ketentuan hukum.

Nur Hidayah yang hadir didampingi suaminya, Abdul Basid, mengaku kecewa karena hingga kini belum dapat menguasai secara fisik tanah yang menurutnya telah dibeli secara sah. Selain meminta pengosongan lahan, pihaknya juga berharap persoalan utang piutang senilai Rp1,6 miliar yang disebut berkaitan dengan para pihak dapat diselesaikan secara kooperatif.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Carmo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar administrasi peralihan hak atas objek tanah yang disengketakan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan perangkat desa yang dihadirkan sebagai saksi, tidak ditemukan adanya pencatatan administrasi mengenai peralihan hak atas tanah tersebut.

“Dari keterangan perangkat desa, apabila terjadi peralihan hak biasanya terdapat administrasi yang tercatat di desa. Dalam perkara ini hal tersebut tidak ditemukan. Bahkan SPPT sejak tahun 2016 hingga sekarang masih atas nama H. Nailul Mahromi,” ujar Carmo.

Ia menegaskan bahwa seluruh dalil para pihak harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Sementara itu, H. Nailul Mahromi memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada proses persidangan dan putusan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyerahan bukti surat serta pembuktian lanjutan dari pihak penggugat.

Perkara yang tengah diperiksa ini merupakan sengketa perdata mengenai hak atas tanah. Karena itu, seluruh dalil, bantahan, maupun alat bukti dari masing-masing pihak masih akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Terpisah dari proses perdata tersebut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana dalam transaksi jual beli tanah, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang kerap dikaitkan dengan sengketa pertanahan antara lain Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana yang dikenal sebagai stellionaat (kejahatan terkait hak atas tanah), Pasal 378 KUHP mengenai penipuan apabila terbukti terdapat tipu muslihat dalam transaksi, maupun ketentuan pidana lainnya yang relevan. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pidananya terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, dugaan adanya unsur pidana dalam perkara ini masih sebatas kemungkinan secara yuridis dan bukan merupakan suatu kesimpulan. Hingga saat ini, perkara yang sedang berjalan masih berada pada tahap pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekalongan.

(Suswanto)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *