JAKARTA iwoipemalang.id
— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan, Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sepanjang tidak tercapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sebatas administratif semata.
“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat luas.
Red/iwoi

