Satpol PP Pemalang Tegaskan Proyek Pengurugan Pabrik di Jatirejo Tak Langgar Aturan
PEMALANG.iwoipemalang.id
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan lahan pabrik yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa proses pengurugan yang tengah dilakukan telah mengacu pada regulasi resmi pemerintah.
“Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Achmad saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu siang (11/2/2026).
Achmad menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 11, telah diatur bahwa kegiatan tertentu dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengurusan perizinan.
“Di dalam Pasal 11 disebutkan secara jelas bahwa pemadatan lahan atau pengurugan diperbolehkan dilakukan selama masih dalam tahap pembukaan lahan untuk lokasi pabrik,” jelasnya.
Menurutnya, aktivitas pengurugan tersebut masih dalam koridor persiapan pembangunan dan tidak termasuk kegiatan operasional pabrik, sehingga secara hukum diperkenankan selama perizinan tetap diproses sesuai prosedur.
Selain aspek regulasi, Achmad juga menyinggung profil investor yang akan membangun pabrik di lokasi tersebut. Investor yang berasal dari luar negeri dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kepatuhan hukum.
“Kita tahu investor asing pada umumnya sangat patuh terhadap aturan. Mereka tidak mau mengambil risiko, apalagi sampai melanggar hukum,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas adanya desakan dari sekelompok pihak yang sebelumnya meminta Satpol PP menghentikan aktivitas pengurugan. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pengawasan di lapangan, Satpol PP Pemalang memastikan tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Satpol PP menegaskan akan tetap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dan memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Red/iwoipemalang

