April 21, 2026

Krisis Sampah Berpotensi Bencana Bagi Kesehatan: Kebijakan Usang, Anggaran Terbuang, Tumpukan Sampah di TPS Mengori Jadi Alarm Keras Bagi Pemkab Pemalang

PEMALANG. Iwoipemalang.id

– Kabupaten Pemalang kembali darurat sampah. Pemandangan tak sedap dan bau menyengat kembali menjadi santapan sehari-hari warga, salah satunya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Desa Mengori, Kecamatan Pemalang. Tumpukan sampah yang menggunung dan tak kunjung diangkut oleh petugas selama sepekan menjadi bukti nyata bahwa polemik persampahan yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir ini belum menemukan titik terang.

Warga dan pengguna jalan kini hanya bisa berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang segera mengambil langkah cepat dan tepat. Sayangnya, langkah-langkah yang selama ini diambil justru dinilai oleh banyak pihak bukan sebagai solusi, melainkan sekadar “menghamburkan anggaran”.

Publik menyoroti setidaknya tiga kebijakan atau program yang dianggap mandul dalam menyelesaikan krisis sampah di Pemalang. Pengadaan Mesin Motah (Mesin Pemusnah Runtah) Mesin pengolah atau pemusnah runtah (sampah) seringkali menjadi “solusi instan” yang dilirik pemerintah daerah. Namun, pada praktiknya, mesin-mesin ini kerap kali mangkrak. Kendala utamanya meliputi tingginya biaya operasional (seperti bahan bakar dan pemeliharaan), kapasitas mesin yang tidak sebanding dengan volume timbulan sampah harian, hingga masalah emisi udara jika pembakaran tidak dilakukan sesuai standar. Alih-alih memusnahkan sampah, pengadaan mesin ini seringkali memusnahkan anggaran tanpa hasil yang berkesinambungan.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Surajaya seharusnya menjadi ujung tombak penyelesaian sampah. Namun, TPST akan lumpuh jika sampah yang masuk masih tercampur (organik, anorganik, residu). Tanpa adanya sistem pemilahan dari hulu (rumah tangga), TPST hanya akan berubah wujud menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru yang cepat penuh (overload) dan gagal menjalankan fungsi pengolahannya.

Metode Sewa Lahan Desa untuk “Kubur Sampah”Ini adalah kebijakan yang paling menuai kritik. Menyewa lahan desa hanya untuk menimbun dan mengubur sampah adalah langkah mundur dalam ilmu tata kelola lingkungan (manajemen persampahan). Praktik ini hanyalah upaya “memindahkan masalah”, bukan menyelesaikannya.

Dampak buruknya sangat fatal: Bom Waktu Ekologis: Air lindi (cairan beracun dari sampah) akan meresap dan mencemari air tanah yang dikonsumsi warga desa serta berpotensi memicu sindrom NIMBY (Not In My Back Yard), di mana lambat laun warga desa penyewa akan protes keras karena desanya dijadikan tempat pembuangan.

Menghadapi kebuntuan selama dua tahun ini, Pemkab Pemalang tidak bisa lagi menggunakan metode business as usual (cara-cara lama). Masalah sampah tidak akan selesai di hilir jika hulunya dibiarkan berantakan. Pemkab harus berani mengeluarkan dan menegakkan regulasi. Pembentukan dan pemberdayaan Bank Sampah di tingkat RW harus dihidupkan kembali dengan insentif yang jelas.

Untuk sampah anorganik dan residu, Pemkab perlu membuka keran investasi dan kemitraan dengan pihak swasta atau industri daur ulang (misalnya pabrik pengolah plastik atau RDF/bahan bakar alternatif dari sampah), sehingga sampah memiliki nilai ekonomi dan tidak sekadar ditumpuk.

Menanggapi persoalan darurat sampah yang saat ini kembali menjadi momok, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) berharap DPRD Kabupaten Pemalang dan elemen masyarakat perlu mendorong audit terhadap anggaran persampahan selama dua tahun terakhir. Harus ada evaluasi menyeluruh mengapa dana yang dialokasikan untuk penanganan sampah tidak membuahkan hasil, agar tidak ada lagi proyek “buang-buang uang”.

“Gunungan sampah di TPS Mengori adalah alarm keras bagi Pemkab Pemalang,” kata Mas All mewakili AWPB, Kamis 12 Februari 2026. 

Menurutnya, kebijakan instan seperti membeli mesin tanpa kajian matang atau sekadar menyewa lahan untuk mengubur masalah harus segera dihentikan. Warga menanti political will (kemauan politik) yang kuat dari para pemangku kebijakan untuk menerapkan manajemen persampahan yang terintegrasi, transparan, dan berwawasan lingkungan.

“Pemalang harus segera berbenah sebelum krisis sampah ini berubah menjadi bencana kesehatan masyarakat,” tandasnya. (Tim AWPB).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *