Agustus 13, 2026

1.201 Kasus Narkoba Diungkap Polda Jateng, 1.485 Tersangka Ditangkap, 1,83 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan

Semarang.iwoipemalang.id

– Komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui capaian kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama Semester I Tahun 2026. Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus narkoba, menangkap 1.485 tersangka, serta menyita ratusan kilogram barang bukti yang berpotensi merusak generasi bangsa.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja sekaligus peringatan bahwa ancaman narkoba masih menjadi musuh serius di Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 215,81 kilogram, terdiri dari berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Rinciannya meliputi 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat-obatan berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai Rp9,45 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan.

Menurut Kombes Pol Yos Guntur, hasil pengungkapan tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga berhasil mencegah dampak yang lebih luas di masyarakat. Berdasarkan perhitungan kepolisian, sedikitnya 1,83 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

“Angka ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Meski berbagai jaringan berhasil dibongkar, Polda Jateng masih menaruh perhatian khusus terhadap sejumlah daerah yang dinilai rawan peredaran narkoba, yakni Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.

Di sisi lain, aparat juga menghadapi tantangan baru. Para pelaku kini semakin lihai memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pengawasan petugas. Modus yang digunakan antara lain sistem tempel, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga penyamaran sebagai jasa ekspedisi atau kurir paket.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Yos Guntur.

Polda Jateng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba Polda Jateng di nomor 081220132251. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional.

Seluruh tersangka yang diamankan dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Capaian ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba di Jawa Tengah terus berjalan tanpa kompromi. Di tengah semakin kompleksnya modus kejahatan narkotika, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menjaga Jawa Tengah tetap aman dari ancaman peredaran gelap narkoba.

Suswanto

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *