PEKALONGAN.iwoipemalang.id
– Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis bubuk sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan.
Sidang yang telah memasuki agenda kelima dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) tidak hanya membahas pokok perkara, tetapi juga memunculkan sejumlah dugaan penyimpangan prosedur yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Nofan Hidayat, S.H., M.H., dengan anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Tony Aji Kurniawan, S.H. Terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum BAP dan Rekan yang terdiri atas H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Amad Yusub, S.Hi., M.H., serta Ahmad Rifai, S.H.
Dalam persidangan, Mukhlis, ayah kandung terdakwa, menyampaikan sejumlah keterangan yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan sejak tahap penyidikan. Ia mempertanyakan mengapa rekan anaknya yang berinisial RZQ alias ATG tidak diproses dan disidangkan bersama, padahal disebut memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Mukhlis mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengambil kembali barang-barang milik anaknya yang disita. Menurut keterangannya di persidangan, ia diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat untuk mengambil barang tersebut. Ia juga mengaku kehilangan perhiasan emas seberat sekitar lima gram dan uang tabungan milik anaknya senilai kurang lebih Rp5 juta yang menurutnya tidak diketahui keberadaannya setelah proses penangkapan.

Keterangan serupa juga disampaikan Nurul Hidayah, bibi terdakwa. Ia menilai proses hukum terhadap keponakannya belum mencerminkan rasa keadilan apabila pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan tidak turut diproses dalam perkara yang sama. Sementara itu, Hana, teman sekolah terdakwa, memberikan kesaksian mengenai kedekatan MAWA dan RZQ yang disebut sering beraktivitas serta menjalankan usaha bersama.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Amad Yusub, S.Hi., M.H., menyatakan bahwa apabila benar terdapat barang sitaan yang tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kemudian diminta sejumlah uang untuk pengambilannya, maka hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang harus diusut secara tuntas.
Senada dengan itu, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., selaku pimpinan Kantor Hukum BAP dan Rekan menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum yang diduga terlibat kepada instansi berwenang agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diperiksa secara transparan dan profesional.

Persidangan juga mendapat perhatian dari Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang hadir memantau jalannya sidang. Ia menyatakan organisasinya akan mengawal laporan keluarga terdakwa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas penegakan hukum.
Di sisi lain, keluarga terdakwa mengaku tidak menampik kesalahan MAWA terkait penyalahgunaan narkotika. Namun mereka berharap seluruh proses hukum berlangsung secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan yang disampaikan para saksi dan kuasa hukum tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Pekalongan. Proses persidangan perkara ini masih terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
FF

