Agustus 14, 2026

Ombudsman Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB, Layanan Samsat I Semarang Tetap Kondusif

SEMARANG. Iwoipemalang.id
– Di tengah riuh perbincangan soal opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di media sosial, Ombudsman Republik Indonesia turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026). Hasilnya, pelayanan dinyatakan tetap kondusif dan transparan, serta tidak ditemukan adanya kenaikan tarif PKB sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat.

Inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus merespons dinamika informasi yang berkembang di ruang digital.

Ombudsman Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB, Layanan Samsat I Semarang Tetap Kondusif

Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya berdialog langsung dengan wajib pajak di lokasi pelayanan. Dari hasil pemantauan, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tetap terjaga.

“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Kelembagaan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Kun Retno, ramainya perbincangan di media sosial lebih banyak dipicu perbedaan pemahaman informasi. Pada awal penerapan kebijakan opsen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat memberlakukan relaksasi dan program pemutihan pajak. Ketika masa relaksasi berakhir dan skema pembayaran kembali normal, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal pembayaran. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif.

“Padahal, secara regulasi tidak terdapat kenaikan PKB. Besaran PKB di Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Layanan Tetap Normal

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan bahwa penerapan opsen maupun relaksasi tidak mengganggu standar pelayanan di Samsat.

“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan bagi kami agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Ia menekankan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen, termasuk dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir yang dibayarkan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Ahmad Luthfi agar masyarakat memperoleh informasi yang detail dan benar.

“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” tegas Andi.

Bapenda Jawa Tengah juga terus memasifkan edukasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama, guna memastikan pemahaman yang seragam terkait kebijakan pajak daerah.

Menurutnya, transparansi komponen pembayaran menjadi fokus utama. Masyarakat harus dapat mengetahui secara jelas struktur perhitungan, penyesuaian sebelum dan sesudah opsen, hingga manfaat pajak bagi pembangunan daerah, seperti sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Kami bersyukur dibersamai Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya.

Red/iwoipemalang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *