Agustus 13, 2026

Polres Pekalongan Ungkap Deretan Kasus Menonjol, Pencabulan Anak hingga Curas Viral Berhasil Diungkap

Pekalongan. iwoipemalang.id

– Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol yang berhasil diungkap selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., tersebut berlangsung di Aula Setya Mapolres Pekalongan, Kamis (9/7/2026).

Polres Pekalongan Ungkap Deretan Kasus Menonjol, Pencabulan Anak hingga Curas Viral Berhasil Diungkap

Dalam konferensi pers itu, Polres Pekalongan memaparkan keberhasilan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari kasus penggelapan, pencabulan terhadap anak, pembakaran, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penganiayaan. Sejumlah tersangka beserta barang bukti turut dihadirkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengungkapkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 2 Maret 2026 di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan PH (43) sebagai tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu potong daster, satu potong celana pendek, dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf c juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Pekalongan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DS (37).

Kapolres menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung milik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas, satu tas selempang, potongan kalung emas, serta satu unit sepeda motor. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 579 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Rachmad juga menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karangdadap dan hingga kini masih menjadi perhatian jajaran Polres Pekalongan.

Menurutnya, sesaat setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim forensik melalui metode scientific crime investigation guna mengungkap fakta secara komprehensif.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa tujuh orang saksi. Kami juga terus berkoordinasi dengan tim forensik untuk mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk sebilah pisau yang diamankan di lokasi. Proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan konstruksi peristiwa dan mengungkap secara utuh apakah kasus ini merupakan pembunuhan murni atau terdapat fakta hukum lainnya,” tegas AKBP Rachmad.

Kapolres menambahkan, Polres Pekalongan berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif agar setiap kasus dapat diungkap secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Ozy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *