Agustus 13, 2026

Satresnarkoba Polres Pekalongan Bongkar Jaringan Peredaran Bibit Tembakau Sintetis di Talun, Tiga Tersangka Diamankan

Pekalongan.Sinarpanturatv.id
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis serbuk bibit tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Talun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MN (22), MA (27), dan AM (29) di sebuah rumah yang berada di Dukuh Kroto, pada Jumat (16/01/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Talun. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan secara tangkap tangan.

Satresnarkoba Polres Pekalongan Bongkar Jaringan Peredaran Bibit Tembakau Sintetis di Talun, Tiga Tersangka Diamankan

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Iptu Albertus Sudaryono, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara berantai melalui pengembangan di lapangan.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis bibit tembakau sintetis. Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu paket serbuk bibit sinte berwarna oranye dengan berat bruto sekitar 5 gram,” ungkap Iptu Sudaryono saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).

Ia menjelaskan, aksi penyergapan bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka MN (22) saat hendak mengambil paket serbuk bibit sinte di sebuah rumah milik seseorang berinisial K di Dukuh Kroto, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil interogasi awal, MN mengaku hanya diperintah oleh MA (27). Selanjutnya, sekitar pukul 17.20 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Berdasarkan keterangan MA, petugas memperoleh informasi mengenai tersangka ketiga, AM (29), yang diduga sebagai pemesan utama atau pengendali peredaran barang tersebut. Tak berselang lama, petugas berhasil menciduk AM sekitar pukul 18.00 WIB. Ketiga tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan.

Selain mengamankan paket bibit sinte seberat 5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya tiga unit telepon genggam masing-masing merek Redmi Note 13, Samsung Galaxy M23 5G, dan POCO X6 Pro yang diduga digunakan untuk sarana transaksi, satu buah jam tangan, serta sebuah kardus cokelat yang digunakan sebagai pembungkus paket.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya cukup berat karena barang bukti yang diamankan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Iptu Sudaryono.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya.

Red/01

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *